Profil DISNAKERTRANS Prov DKI Jakarta

Gambar DISNAKERTRANS Prov DKI Jakarta

Profil Perusahaan / Lembaga - DISNAKERTRANS Prov DKI Jakarta
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta merupakan penggabungan dari 3 (tiga) unit kerja yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Departemen Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil Departemen Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta bertugas menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Meliputi Penempatan Tenaga Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Persyaratan kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kesejahteraan Tenaga Kerja, Tuna Karya dan purna Karya serta urusan ketransmigrasian.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 Tanggal 24 Desember 2008 Tentang Organisasi Perangkat Dearah, dilakukan penataan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Susunan Organisasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Perda Nomor 10 tahun 2008 Bagian Kelima Paragraf 9 Pasal 69, terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 Bidang. Keempat Bidang tersebut adalah Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, serta Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Di setiap Kota Administrasi dibentuk Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan susunan organisasinya terdiri dari Kepala Suku Dinas, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelatihan dan Produktivitas, Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, serta Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan. Di tingkat Kecamatan dibentuk Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta secara teknis administratif membawahi pula Unit Pelaksana Teknis Daerah seperti Balai Latihan Kerja, Balai Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, serta Balai Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Lokasi: Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Peta:

Lowongan Kerja dari DISNAKERTRANS Prov DKI Jakarta