Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) (Persero)

Gambar PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) (Persero)

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi sosial, tabungan hari tua, dan pengelolaan dana pensiun dengan kantor pusat berlokasi di area Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Didirikan sejak tanggal 17 April 1963, perusahaan ini awalnya didirikan sebagai Perusahaan Negara (PN) dengan nama PN TASPEN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963, yang kemudian bertransformasi menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 1970, dan akhirnya resmi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada tahun 1981.

Lembaga ini secara khusus ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta Pejabat Negara.

PT TASPEN (Persero) mengelola empat program utama untuk memberikan perlindungan kepada pesertanya:

  • Tabungan Hari Tua (THT): Program asuransi dwiguna dan asuransi kematian
  • Program Pensiun: Pengelolaan jaminan penghasilan bulanan di hari tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan finansial apabila peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja
Lokasi: Jl. Letjen Suprapto No.45, Cempaka Putih Jakarta Pusat 10520
Peta: