Profil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Profil Perusahaan / Lembaga: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah sebagai berikut.
Tugas Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian ESDM
Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lokasi: Jl. Medan Merdeka Sel. No.18, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Peta: