Profil Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang berstatus sebagai lembaga negara independen yang bertugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik dari sisi inflasi maupun nilai tukar terhadap mata uang asing dengan kantor pusat berlokasi di area Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta.
Bank Indonesia awalnya merupakan bank swasta milik pemerintah Hindia Belanda bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan pada tahun 1828. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menasionalisasi DJB, dan pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia resmi berdiri menggantikannya sebagai bank sentral Indonesia.
Bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan lembaga independen yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya, Bank Indonesia resmi didirikan sebagai bank sentral Republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953, yang mengubah fungsi bank sebelumnya, yaitu De Javasche Bank yang sudah ada sejak tahun 1828.
Satu-satunya tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang direfleksikan melalui:
- Kestabilan laju inflasi (terhadap harga barang dan jasa)
- Kestabilan nilai tukar rupiah (terhadap mata uang negara lain)
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia berfokus pada tiga bidang utama:
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter: Mengontrol peredaran uang di masyarakat, menetapkan suku bunga acuan, serta mengendalikan cadangan devisa untuk menjaga kestabilan nilai rupiah
- Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran: Satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang Rupiah. BI juga mengatur infrastruktur pembayaran seperti transfer antarbank, BI-FAST, dan transaksi digital (termasuk QRIS)
- Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK): Melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk memantau dan menjaga ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan dari risiko sistemik
Perbedaan dengan Bank Umum
- Status: Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dan tidak mencari keuntungan, sedangkan bank komersial atau umum adalah badan usaha yang melayani simpanan, pinjaman, dan transaksi nasabah demi profit
- Pencetakan Uang: Hanya Bank Indonesia yang berwenang mencetak dan mengedarkan mata uang rupiah di Indonesia
