Profil Bank Indonesia
Profil Perusahaan / Lembaga - Bank Indonesia
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang berstatus sebagai lembaga negara independen yang bertugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik dari sisi inflasi maupun nilai tukar terhadap mata uang asing dengan kantor pusat berlokasi di area Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta.
Bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan lembaga independen yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya, Bank Indonesia resmi didirikan sebagai bank sentral Republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953, yang mengubah fungsi bank sebelumnya, yaitu De Javasche Bank yang sudah ada sejak tahun 1828.
Satu-satunya tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang direfleksikan melalui:
- Kestabilan laju inflasi (terhadap harga barang dan jasa)
- Kestabilan nilai tukar rupiah (terhadap mata uang negara lain)
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia berfokus pada tiga bidang utama:
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter: Mengontrol peredaran uang di masyarakat, menetapkan suku bunga acuan, serta mengendalikan cadangan devisa untuk menjaga kestabilan nilai rupiah
- Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran: Satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang Rupiah. BI juga mengatur infrastruktur pembayaran seperti transfer antarbank, BI-FAST, dan transaksi digital (termasuk QRIS)
- Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK): Melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk memantau dan menjaga ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan dari risiko sistemik
STATUS DAN KEDUDUKAN
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
VISI
- Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju
MISI
- Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia
- Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain
- Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain
- Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional
- Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah
- Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang handal, serta peran internasional yang proaktif
TUJUAN DAN TUGAS
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
