Profil Badan Pusat Statistik (BPS)

Gambar Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik, yang biasa disingkat BPS, adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan statistik resmi dengan kantor pusat berlokasi di area Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Nama resmi Badan Pusat Statistik ditetapkan pada tanggal 19 Mei 1997 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mengubah nama lembaga sebelumnya yaitu Biro Pusat Statistik.

Namun secara akar sejarah, kegiatan perstatistikan di Indonesia sudah dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pada bulan Februari 1920, kantor statistik pertama didirikan di Bogor oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama Department Van Lanbouw, Nijverheid en Handel, yang kemudian berubah menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS / Kantor Pusat Statistik) di Jakarta pada bulan September 1924. Pada tanggal 1 Juni 1957, lembaga ini berubah menjadi Biro Pusat Statistik melalui Keppres No. 172 Tahun 1957.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS memiliki peran krusial dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan data statistik dasar yang akurat dan terpercaya bagi pemerintah serta masyarakat luas.

Tugas dan Fungsi Utama

BPS bertindak sebagai penyedia data utama bagi perencanaan pembangunan nasional dengan menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  • Penyelenggara Sensus Resmi: Melaksanakan tiga sensus besar di Indonesia secara berkala, yaitu Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi
  • Penyedia Data Berkala: Melakukan berbagai survei rutin untuk menerbitkan indikator penting seperti inflasi, tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi (PDB), kemiskinan, dan indeks pembangunan sosial
  • Rujukan Sistem Statistik Nasional: Membantu, membina, dan mempromosikan standar teknik serta metodologi statistik bagi kementerian atau lembaga pemerintah lain guna membangun ekosistem data yang terintegrasi

Jenis Statistik di Indonesia

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan statistik di bawah naungan koordinasi BPS dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Statistik Dasar: Statistik yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS untuk keperluan yang bersifat luas dan strategis bagi negara maupun masyarakat
  • Statistik Sektoral: Statistik yang dilaksanakan oleh kementerian atau instansi pemerintah tertentu secara mandiri atau bekerja sama dengan BPS guna memenuhi kebutuhan tugas pokok instansi tersebut
  • Statistik Khusus: Statistik yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, atau unsur masyarakat lainnya untuk memenuhi kebutuhan spesifik internal
Lokasi: Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710
Peta: