Profil PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Profil Perusahaan / Lembaga - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan
Perusahaan didirikan sebagai evolusi dari kerja sama PN Telekomunikasi dan Siemens AG pada tahun 1966. Kerja sama ini berlanjut pada pembentukan Pabrik Telepon dan Telegraf (PTT) sebagai bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi (LPP Postel) pada tahun 1968.
Pada tahun 1974, bagian ini dipisahkan dari LPP Postel menjadi sebuah Perseroan Terbatas yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Postel. Pendirian Perusahaan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 34 tahun 1974 tertanggal 23 September 1974 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Telekomunikasi dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: Kep- 1771/MK/IV/12/1974 tertanggal 28 Desember 1974 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan.
Anggaran Dasar Perusahaan dibuat oleh Akta Notaris Pengganti Warda Sungkar Alurmei, S.H., Nomor 322 tertanggal 30 Desember 1974 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/273/10 tertanggal 1 Agustus 1975, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H., Nomor: 34 tanggal 28 Februari 2017, dan telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : AHU-AH.01.03-0114165, tahun 2017 tertanggal 07 Maret 2017.
Proses industri modern di Indonesia dimulai pada tahun 1970-an dengan tokoh sentral, B.J. Habibie, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi pada tahun 1974. Pada era ini muncul strategi penguasaan teknologi dan pengembangan industri.
Reorganisasi berlangsung secara bertahap, sampai akhirnya melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS). Badan ini menjadi tonggak awal dalam proses industrialisasi strategis modern dan berperan dalam membina, mengelola, dan mengembangkan 10 industri strategis, salah satunya adalah PT INTI (Persero).
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No.: 036/MPBUMN/1988, PT INTI (Persero) dimasukkan ke dalam kelompok Industri Strategis. Pada 17 Januari 1998 dikeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1998 yang menghilangkan peran departemen teknis dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN). Sebagai tindaklanjutnya, pembinaan PT INTI (Persero) beralih ke Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN.
Pada tahun yang sama BPIS mengalihkan statusnya menjadi perusahaan induk dengan nama PT Bahana Pakarya Industri Strategis (Persero) atau PT BPIS, dan 10 BUMN strategis menjadi anak perusahaannya, termasuk PT INTI (Persero). Kondisi ini berakhir pada tahun 2002, di mana PT BPIS dibubarkan pada bulan Maret 2002 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2002. Selanjutnya, pengasuhan dan koordinasi PT INTI dikembalikan ke Kementerian Pemberdayaan BUMN.
Visi
Menjadi Produsen Smart Product Terbaik di Sektor Telekomunikasi di Indonesia
Misi
- Perwujudan visi Perusahaan sebagaimana dituangkan di atas akan dicapai melalui upaya- upaya yang terkandung dalam misi Perusahaan sebagai berikut:
- Meningkatkan nilai pemangku kepentingan.
- Menciptakan solusi produk-produk yang smart dan inovatif yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan mampu menyelesaikan permasalahan pelanggan dengan efektif dan efisien, serta memaksimalkan kandungan TKDN.
- Meningkatkan business operational excellence perusahaan melalui pengembangan kompetensi Human Capital.
- Menjadi mitra pemerintah dan sinergi sesama BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
