Profil Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Profil Perusahaan / Lembaga - Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan
BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta is the Indonesia national zakat agency which was formed by the Provincial Government of DKI Jakarta together with eleven national ulama figures on December 5, 1968 and has become an important milestone in the history of zakat, infak, and alms management in Indonesia.
BAZIS Provinsi DKI Jakarta secara langsung berdiri atas saran sebelas tokoh ulama nasional yaitu Prof Buya Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, KH. Ahmad Azhari, KH. M. Sjukri Ghazali, KH. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, KH. Saleh Suaidy, M. Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. MA. Zawawy yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968, untuk membahas beberapa persoalan umat, khususnya pelaksanaan zakat di Indonesia. Di antara rekomendasi hasil musyawarah tersebut adalah:
- Perlunya pengelolaan zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaannya kepada masyarakat
- Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan
Saran sebelas ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional. Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.
Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin. Sejak itulah Ali Sadikin menjadi Gubernur pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi.
Sejak berdiri dari tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja pada aspek penghimpunan zakat yang tertihat belum optimal. Jumlah dana zakat yang terhimpun masih jauh dari potensi ZIS yang dapat digali dari masyarakat. Hal ini disebabkan lembaga ini membatasi diri pada penghimpunan dana zakat saja.
Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi BAZIS. Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.
Pada 28 Februari 2019 dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian pelaksanan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah dibentuk merupakan amanah dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga perlu adanya penyesuaian antara Keputusan Gubernur Nomor 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta. Setelah Melewati Masa Transisi Maka Dikeluarkannya Keputusan Gubernur 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadqah) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2019-2024.
VISI
- Menjadi simpul kolaborasi kebaikan dalam memajukan dan membahagiakan warga Jakarta
MISI
- Mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, professional, dan berdayaguna
- Mendorong partisipasi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai kemaslahatan masyarakat
- Meningkatkan kesadaran umat untuk membayar zakat
- Memperkokoh dan mengembangkan semangat saling tolong menolong dalam kebaikan
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data dan teknologi
