Profil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
Profil Perusahaan / Lembaga - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan
VISI DAN MISI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2017
VISI
TERWUJUDNYA INSAN YANG CERDAS, BERAKHLAK, BERBUDI PEKERTI LUHUR DAN BERBUDAYA
MISI
- MENINGKATKAN KETERSEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN.
- MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PENDIDIKAN.
- MENINGKATKAN TATA KELOLA DAN AKUNTABILITAS PENDIDIKAN.
- MEWUJUDKAN KELESTARIAN DAN MEMPERKOKOH KEBUDAYAAN.
V I S I SEBELUM TAHUN 2017
“ Terwujudnya Insan Yang Cerdas, Berakhlak, Berbudi Luhur, Profesional, dan Berbudaya”.
Sesuai tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan, maka makna visi Dinas Pendidikan adalah”
memberikan pelayanan di bidang pendidikan serta membentuk insan yang cerdas mulai dari anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah lainnya, dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Kabupaten Madiun yang yang berkualitas, unggul, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Disamping itu keunggulan sumber daya manusia tersebut juga diimbangi dengan perilaku yang berbudaya dan beradab tanpa meninggalkan nilai-nilai agama dan tradisi serta adat ketimuran sebagai jati diri bangsa.
M I S I :
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui program wajar dikdas 9 tahun yang bermutu menuju rintisan program wajar dikmen 12 tahun ;
- Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan sekolah maupun luar sekolah sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Meningkatkan pengembangan potensi anak secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat ;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan ;
- Meningkatkan ketahanan budaya melalui pengembangan pelestarian kebudayaan daerah.
STRATEGI KEBIJAKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN PENDIDIKAN
- PEMERATAAN DAN PERLUASAN AKSES MEMPEROLEH PENDIDIKAN YANG BERMUTU;
- PENINGKATAN MUTU RELEVANSI DAN DAYA SAING;
- PENINGKATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS DAN PENCITRAAN PUBLIK
- PENINGKATAN KETAHANAN BUDAYA MELALUI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN.
LANGKAH LANGKAH
PEMERATAAN DAN PERLUASAN AKSES MEMPEROLEH PENDIDIKAN YANG BERMUTU
- Memperluas akses pendidikan bagi anak usia 0 – 6 tahun;
- Memperluas akses pendidikan bagi anak usia 7 – 15 tahun;
- Menyelenggarakan layanan pendidikan alternative melalui jalur formal non formal, maupun terpadu;
- Memfasilitasi peran masyarakat dalam memperluas akses pendidikan di sekolah menengah;
- Mengupayakan keberlanjutan program BOS pada jenjang pendidikan SD/MI sampai SMP/MTs dan program BKSM pada jenjang pendidikan SMA/SMK/MA khusus untuk siswa miskin;
- Meningkatkan bantuan bagi siswa yang kurang mampu;
- Meningkatkan bantuan bagi siswa yang kurang mampu;
- Perintisan SD, SMP, SMA Satu Atap;
- Meningkatkan akses pendidikan bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar dan siswa dengan kondisi khusus;
- Peningkatan APK SMP dan SMA secara signifikan;
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pendidikan; dan
- Memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat bagi penduduk dewasa yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan hidup.
PENINGKATAN MUTU RELEVANSI DAN DAYA SAING
- Mengupayakan pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan berbasis SNP (Standar Nasional Pendidikan);
- Melaksanakan evaluasi pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Nasional;
- Mengupayakan peningkatan kompetensi guru yang dibuktikan dengan sertifikasi;
- Pemanfaatan ICT (Information Communication Technologies) sebagai sarana pusat sumber belajar;
- Perintisan dan pembinaan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
- Perintisan dan pembinaan satuan pendidikan bertaraf internasional;
- Penyelenggaraan akreditasi sekolah TK,SD dan SMP;
- Penyelenggaraan lomba dan kompetisi tingkat Kabupaten sebagai seleksi propinsi maupun tingkat nasional;
- Pemberian penghargaan atas prestasi yang dicapai;
- Pengadaan dan perbaikan sarana dan prasaana fisik; dan
- Pemberian subsidi untuk kegiatan peningkatan pelajaran pendidikan.
PENINGKATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS DAN PENCITRAAN PUBLIK
- Melakukan koordinasi dengan organisasi sosial/masyarakat, penyelenggaraan pendidikan dalam upaya pengembangan lembaga PAUD;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pada semua jenjang pendidikan;
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan;
- Meningkatkan ketaatan aparat terhadap peraturan dan perundang-undangan;
- Memverifikasi dan menginvestigasikan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pengawasan secara rutin untuk menekan penyimpangan/penyalahgunaan keuangan negara;
- Melaksanakan Inpres No. 5 Thun 2005 tentang pemberantasan KKN;dan
- Mengembangkan ICT (Information Communication Technologies) secara optimal untuk meningkatkan layanan pendidikan kepada sekolah dan masyarakat secara bertahap.
PENINGKATAN KETAHANAN BUDAYA MELALUI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN
- Meningkatkan pendidikan budaya seni purbakala nilai budaya melalui kegiatan peningkatan pendidikan jalur formal, non formal, dan Infromal sejak usia dini;
- Meningkatkan pemahaman tentang keseneian dan sejarah perjuangan bangsa;
- Meningkatkan intensitas kunjungan siswa ketempat sejarah;
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan siswa dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan kepurbakalaan;
- Melakukan pengelolaan kebudayaan melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan dan revitalisasi nilai budaya.