Profil Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Gambar Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Profil Perusahaan / Lembaga - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan

TUGAS :
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.

FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan;
  4. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
  5. pengembangan sistem transportasi perkotaan;
  6. penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, dan laut;
  7. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
  8. penetapan lokasi, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan usaha perparkiran;
  9. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang, dan pemeriksaan mutu karoseri kendaraan bermotor;
  10. penghitungan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan jalan, perkeretaapian, perairan dan laut;
  11. penataan, penetapan dan pengawasan jaringan trayek angkutan jalan;
  12. pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi trayek dan volume kendaraan angkutan jalan dalam rangka kelancaran arus barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi;
  13. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan, retribusi di bidang perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut;
  14. pelaksanaan upaya keselamatan prasarana dan sarana perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, laut dan udara;
  15. pengawasan dan pengendalian izin di bidang Perhubungan;
  16. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan;
  17. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Perhubungan;
  18. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang Perhubungan;
  19. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;
  20. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perhubungan;
  21. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Perhubungan; dan
  22. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.

VISI
"Mewujudkan Jakarta Baru melalui penyediaan layanan transportasi yang handal, modern, dan berdaya saing internasional, dengan angkutan publik sebagai layanan utama"

MISI

  1. Mewujudkan layanan transportasi yang selamat, lancar, aman, nyaman, dan terintegrasi;
  2. Mewujudkan layanan transportasi yang informatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Mewujudkan transportasi ramah lingkungan dan menunjang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  4. Mewujudkan biaya transportasi yang terjangkau bagi masyarakat.
Lokasi: Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, JL Taman Jatibaru No 1 Cideng Gambir Jakarta Pusat
Peta: