Profil Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur

Gambar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur

Profil Perusahaan / Lembaga: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:

Tugas dan Fungsi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 77 Tahun 2016 BAB III Pasal 4 ayat (1) dan (2). Tugas dan Fungsi tersebut antara lain :

Tugas :
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perhubungan dan tugas pembantuan.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan ;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Visi
TERWUJUDNYA MASYARAKAT JAWA TIMUR YANG ADIL, SEJAHTERA, UNGGUL DAN BERAKHLAK DENGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG PARTISIPATORIS INKLUSIF MELALUI KERJA BERSAMA DAN SEMANGAT GOTONG ROYONG

Misi

  1. Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, Baik antar Kelompok, antar Sektor dan Keterhubungan Wilayah.
  2. Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan.
  3. Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, Terbuka, Partisipatoris Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang menghargai prinsip Kebhinekaan.
  4. Melaksanakan Pembangunan Berdasarkan Semangat Gotong Royong. Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.
Lokasi: Jl. Ahmad Yani No. 268, Menanggal, Gayungan, Surabaya City, East Java 60234
Peta: