Profil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Gambar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Profil Perusahaan / Lembaga - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan

JEJAK LANGKAH DAN KIPRAH PENGABDIAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Eksistensi dan kiprah pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN), tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah panjang itu dimulai ketika Proklamasi Kemerdekaan Rl dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Untuk menapak ke arah hari depan yang gemilang, saat itu roda Pemerintahan Negara Republik Indonesia harus segera berjalan. Menyadari akan hal tersebut, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidang pertamanya tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan kebijakan strategis sebagai tonggak dimulainya kehidupan kebangsaan dan kenega raan yang berdaulat dan bermartabat dengan mengambil tiga keputusan penting.yaitu :

  1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar1945;
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden;
  3. Memutuskan bahwa, untuk sementara waktu, dalam melaksanakan pekerjaannya Presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Kondisi aparatur negara pada saat itu memang belum tertata dengan baik, bahkan larut dalam pergolakan politik yang bergerak dinamis. Keadaan ini berlangsung sampai dengan tahun 1966 pasea pemberontakan G30S/PKI yang menyerat aparatur negara terlibat dalam pertikaian ideologis yang menganeam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun demikian, langkah-langkah untuk melakukan penataan, penertiban dan pendayagunaan aparatur negara terus menerus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di tengah-tengah kondisi bangsa yang masih belum stabil. Hal ini dilakukan mengingat peran strategis aparatur negara untuk menjalankan tata kehidupan kebangsaaan dan kenegaraan.

Pada tanggal 25 September 1945, KNIP yang diberikan amanat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden membuat sebuah pernyataan penting. Mr. Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengeluarkan pengumuman sebagai berikut : Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepereayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republikyang diturutinya.

Tetapi pernyataan penting tersebut tidak serta merta mengakibatkan bersatunya potensi pegawai negeri yang memang sudah terkotak-kotak dalam berbagai ikatan ideologis maupun politis. Apalagi ketika terjadi penggantian UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, gejala disintegrasi PNS semakin nyata seiring dengan perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal. Pemerintah Republik tidak tinggal diam menghadapi gejala tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggugjawab kepada Perdana Menteri. Tapi karena keadaan politik yang selalu labil maka KUP tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Meskipun pada tanggal 17 Agustus 1950, terjadi pergantian UUDS Republik Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia yang berakibat terjadinya perubahan bentuk negara kembali ke negara kesatuan, namun PNS tetap saja terkotak-kotak. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dimana pemerintah bertanggungjawab kepada DPR yang menyebabkan terjadinya ketidakstablian politik. Program-program pemerintah banyak yang tidak jalan karena diwarnai dinamika politik yang sangat tinggi sehingga berimbas pula pada pembinaan PNSseeara keseluruhan.

Dalam situasi seperti itu, Pemerintah tetap berupaya melakukan penertiban, penataan, dan pendayagunaan Aparatur Negara, seperti program penyederhanaan organisasi Pemerintah Pusat dalam Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 1 Agustus 1953). Pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I (1 Agustus 1953 - 12 Agustus 1955) dilakukan program efisiensi aparatur negara serta pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai, dan memberantas korupsi serta birokrasi. Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparat lainnya yang dilakukan adalah pembentukan Panitia Organisasi Kementerian (PANOK), dan pembentukan Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957, yang tugas pokoknya menyempurnakan aparatur dan administrasi negara. Kedua lembaga yang menangani pendayagunaan aparatur negara ini langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Perdana Menteri.

Pada tanggal 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945. Upaya pemurnian PNS dari upaya politisasi birokrasi pun dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang melarang PNS golongan F menjadi anggota suatu partai politik.

Selain itu dibentuk pula dibentuk pula Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang antara lain, menghasilkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintah Negara Tingkat Tertinggi. Dua tahun kemudian dibentuk Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (KONTRAR) dengan Keppres Nomor 98 Tahun 1964, yang merupakan kelanjutan dari PARAN, lebih bersifat politis, sesuai dengan keadaan waktu itu.

Walaupun demikian, perkembangan aparatur negara sampai dengan akhir masa Orde Lama diwarnai dengan ketidakpastian akibat peranan partai-partai politik yang sangat dominan. Saat itu berkembang building block dari partai-partai politik yang berkuasa terhadap jabatan-jabatan strategis di jajaran pemerintahan demi kelangsungan partai politik yang bersangkutan. Di bidang kepegawaian, spoil system juga merajalela sehingga pengangkatan, penempatan, promosi dan instrumen kepegawaian lainnya tidak didasarkan pada prestasi kerja dan   obyektivitas, melainkan berdasarkan pertimbangan politik, golongan dan unsur-unsur subyektif lainnya. Keadaan ini terus berlangsung sampai terjadinya pemberontakan G-30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965.

Roda sejarah terus berputar sampai dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tanggal 11 Maret 1966 oleh Presiden Soekarno kepada Jenderal (TNI) Soeharto agar mengambil langkah-langkah untuk menciptakan stabilitas politik keamanan pasca pemberontakan G.30 S/PKI. Tidak lama setelah itu, melalui Sidang Umum MPRS ke-4 telah dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera yang dimaksudkan untuk menggantikan Kabinet Dwikora. Dari sinilah, tonggak pendayagunaan aparatur negara yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru mulai dilakukan. Pada mulanya Pemerintah membentuk Panitia Pembantu Presiden yang diketuai oleh Dr. Awaloedin Djamin berdasarkan Instruksi Ketua Presidium Kabinet Ampera Nomor 01/U/IN/8/1966 tentang Pedoman Kerja Kabinet Ampera. Panitia ini bertugas memberikan saran-saran tentang masalah penertiban dan penyempurnaan administrasi negara. Setelah melakukan berbagai kajian dan pengamatan secara eermat, Panitia ini telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menata, menertibkan dan menyempurnakan administrasi negara Republik Indonesia, termasuk aparatur negara.

Untuk melanjutkan dan melakukan upaya-upaya strategis guna mewujudkan penertiban dan penyempurnaan administrasi negara serta aparatur pemerintah, keluarlah Instruksi Presidium Kabinet Nomor 14/U/IN/1967. Dalam Instruksi ini ditetapkan agar Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kantor Urusan Pegawai Republik Indonesia, dan Biro Pusat Statistik (BPS) membantu Dr. Awaloedin Djamin selaku Ketua Panitia Pembantu Ketua Presidium Kabinet Ampera dalam upaya menertibkan dan menyempurnakan administrasi negara. Selanjutnya, dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 266 Tahun 1967, tanggal 28 Desember 1967, Panitia Pembantu Presidium tersebut kemudian diberi nama Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah atau disebut dengan Tim PAAP. Tim PAAP terdiri dari 11 orang dengan Menteri Tenaga Kerja sebagai Ketua, Direktur LAN sebagai sebagai Sekretaris, dan dibantu oleh 5 orang Penasehat Ahli. Dalam melaksanakan tugasnya Tim PAAP membantu Pejabat Presiden, Jenderal Soeharto, untuk melakukan penelitian, penertiban dan penyempurnaan administrasi negara, baikdi tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.

Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang. Melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara khususnyadepartemen terdapatunitSekretariatJenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat. Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966. Di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang. Sedangkan di bidang ekonomi antara lain ditetapkan peninjauan Undang-Undang Nomor 19/PRP/1960 mengenai kedudukan hukum struktur Perusahaan Negara sebagai implementasi Pasal 33UUD l945.

Pada tanggal 21 sampai dengan 27 maret 1968, diselenggarakan Sidang Umum MPRS ke-5 yang menghasilkan 8 (delapan) Ketetapan diantaranya Ketetapan MPRS Nomor XLI/MPRS/1968 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan untuk menggantikan Kabinet Ampera dan menetapkan Tugas-tugas Pokok Kabinet Pembangunan yang disebut Panea Krida Kabinet Pembangunan yaitu :

  1. Menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai syarat untuk berhasilnya pelaksanaan Reneana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) dan Pemilihan Umum(Pemilu);
  2. Menyusun dan melaksanakan REPELITA;
  3. Melaksanakan Pemilu sesuai dengan Ketetapan MPRS NomorXLII/MPRS/1968;
  4. Mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengikis habis sisa-sisa G-30-S/PKI dan setiap perongrongan, penyelewenangan serta pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
  5. Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan secara menyeluruh aparatur negara dari tingkat Pusatsampai Daerah.

Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Panca Krida Kabinet Pembangunan tersebut, dibentuk Panitia Koordinasi Efisiensi Aparatur Ekonomi Negara dan Aparatur Pemerintah yang disebut juga Proyek 13 dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1968 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1968. Proyek 13 ini kemudian diganti dengan Sektor Penyempurnaan dan Penertiban Administrasi Negara yang dikenal dengan nama Sektor P yang keanggotaannya terdiri dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja, serta Departemen Transmigrasi dan Koperasi. Sektor P ini diketuai oleh Dr. Awaloeddin Djamin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dengan tugas menyempurnakan administrasi pemerintah agar mampu melaksanakan Repelita.

Ketika pertama kali dibentuk pada Kabinet Pembangunan I melalui keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968, nomenklatur MENPAN merupakan singkatan dari Menteri Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara. Pada masa bakti tersebut, jabatan MENPAN ditempati oleh dua orang putera bangsa yakni H. Harsono Tjokroaminoto yang bertugas dari tahun 1968 sampai dengan tahun 1971, kemudian diteruskan kepada Dr. Emil Salim sampai dengan berakhirnya periode Kabinet Pembangunan I Tahun 1973. Dengan pembentukan MENPAN, Tim PAAP dan Sekretariat Proyek 13 yang diketuai oleh Dr. Awaluddin Djamin dilebur sebagai staf Kantor MENPAN, sedangkan Dr. Awaluddin Djamin sendiri ditarik kembali ke jajaran POLRI menjadi Deputi Kapolri. Disamping melaksanakan tugas menjabarkan program-program Repelita I khususnya Krida kelima dan sekaligus menjadi Ketua Sektor Aparatur Pemerintah (Sektor P) dengan fungsi-fungsi yang meliputi Penyusunan Kebijaksanaan, Pereneanaan, Pembuatan Program, Koordinasi, Pengendalian, dan Penelitian dalam rangka menyempurnakan dan membersihkan aparatur negara, MENPAN juga menjadi anggota Sektor N (Penelitian dan Pengembangan) dan Sektor Q (Keamanan dan Ketertiban).

Pada periode PELITA II, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembinaan aparatur negara diarahkan untuk lebih mampu menggerakan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan secara bertahap kemampuan aparatur daerah, terutama Aparatur Pemerintah Desa. Berdasarkan pemikiran tersebut, pada Kabinet Pembangunan II yang berlangsung dari Tahun 1973 sampai dengan Tahun 1978, sebutan MENPAN berubah menjadi Menteri Negara Penertiban Aparatur negara sesuai dengan Keppres Nomor 9 Tahun 1973. Jabatan MENPAN selama Kabinet Pembangunan II dipegang oleh Prof. Dr. J.B. Sumarlin yang sekaligus menjabatsebagai Wakil Ketua BAPPENAS. Dalam periode ini, titik utama kegiatan PAN masih berkisar pada langkah-langkah strategis di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan. Kiprah dan langkah-langkah Kantor MENPAN selama PELITA II dilanjutkan pada PELITA III yang berlangsung dari tahun 1978 sampai dengan tahun 1983. Seperti halnya periode sebelumnya, MENPAN tetap dijabat oleh Prod. Dr. J.B. Sumarlin yang masih dipertahankan sebagai Wakil Ketua BAPPENAS. Pada masa inilah, dikeluarkan INPRES Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi tertib (Opstib) yang pada prinsipnya merupakan sutau upaya strategis dan fenomenal membantu dan menggalakkan kegiatan pegawasan pembangunan opelh aparat pengawasan fungsional di Pusat dan Daerah. Berkaitan dengan pelaksanaan opstib ini, mungkin kita masih ingat ketika MENPAN menyamar menjadi Pak Sidik untuk mengetahui tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur pemerintah pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di suatu instansi Pemerintah. Upaya ini dilanjutkan dengan pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan fungsional intern Pemerintah yang merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara berdasarkan Keppres Nomor 3l Tahun 1983.

Memasuki era PELITA IV, sebutan MENPAN disesuaikan dengan dinamika, perkembangan dan kebutuhan untuk penyempurnaan program-program pembangunan di bidang aparatur negara. Melalui Keppres Nomor 45/M Tahun 1983, sebutan MENPAN menjadi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS yang dijabat oleh Prof. Dr. Saleh Afiff. Dalam periode ini, program dan langkah-langkah PAN lebih diarahkan untuk mengintensifkan kegiatan evaluasi dan mengupayakan penyempurnaan-penyempurnaan kebijaksanaan Pemerintah yang mendukung pelaksanaan pembangunan, terutama strategi Pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan sumber daya ekspor non-migas. Disamping tugas-tugas di bidang kelembagaan, kepegawaian, dan pengawasan yang selama ini dilakukan, MENPAN juga mendorong kebijakan deregulasi dan debirokratisasi untuk meningkatkan ekspor non migas. Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV yang berlangsung dari tahun 1983 sampai dengan tahun 1988 ini, MENPAN juga melakukan penyempurnaan dan penyesuaian serta status BUMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan BUMN.

Pada Kabinet Pembangunan V yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988, Ir. Sarwono Kusumaatmadja diberi amanat oleh Presiden Soeharto selaku Mandataris MPR untuk menjabat sebagai MENPAN. Sebagai penjabaran dari Keppres Nomor 13 Tahun 1989 tentang PELITA V, ditetapkan 8 Program Pemacu PAN yang terdiri dari : Pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT), Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB), Penyusunan Jabatan Fungsional (JAFUNG), Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (MUTPIM), Penyederhanaan Prosedur Kepegawaian (PROSPEG), Penyederhanaan Tatalaksana Pelayanan Umum (YANUM), Perancangan Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan (SIAP), Penitikberatan Otonomi Daerah Tingkat II (OTODAT).

Dalam periode Kabinet Pembangunan VI yang berlangsung dari tahun 1993 sampai dengan 1998, MENPAN dijabat oleh T.B. Silalahi. Program-program PAN dalam masa bakti ini dirumuskan dalam Enam Kebijaksanaan PAN yang terdiri dari : Sistem pembinaan Karier PNS, Kebijaksanaan Pertumbuhan Nol PNS (Zero Growth), Perampingan Organisasi, Penerapan 5 Hari Kerja di Instansi Pemerintah, Peningkatan Pelayanan Umum, dan Proyek Percontohan Otonomi Daerah Tingkat II.

Seiring dengan perkembangan keadaan sosial kenegaraan, pada Kabinet Pembangunan VII, MENPAN berubah menjadi Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (MENKO WASBANGPAN) yang dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan pembangunan dan program-program di bidang aparatur negara seeara sistemik dan koordinatif. Dr. Ir. Hartarto Sastrosunarto diberikan amanat untuk memimpin Kantor Menko Wasbangpan yang merupakan penggabungan dari sebagian Kantor Menko Ekku Wasbang dan Kantor MENPAN. Tetapi usia kabinet ini tidak berlangsung lama, karena pada periode ini terjadi gerakan reformasi yang menyebabkan Presiden Soeharto mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai Presiden Rl dan akhirnya digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. BJ. Habibie pada tangal 21 Mei 1998. Melalui Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998, MENKO WASBANGPAN tetap dipertahankan dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang dibentuk oleh Presiden BJ. Habibie dan dipimpin kembali oleh Dr.lr. Hartarto Sastrosunarto. Langkah-langkah Kebijakan dan program kerja yang dilakukan selama masa bakti kabinet yang singkat ini diarahkan untuk melaksanakan amanat refromasi pembangunan sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR Hasil Sidang Istimewa bulan Nopember 1998. Ketetapan-ketetapan MPR yang menjadi landasan utamanya adalah : TAP Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelematan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, TAP Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ketetapan lainnya. Meskipun masa bakti kabinet ini berlangsung relatif singkat, namun mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk perjalanan kehidupan kenegaraan yang lebih sejahtera dan demokratis. Salah satu prestasi penting yang patut dieatat dalam sejarah adalah terselenggaranya pemilu yang demokratis di tengah-tengah krisis multidimensional yang melanda negeri kita tanpa menimbulkan gejolak politik dan sosial yang berarti. Dengan pemilu tersebut, dihasilkan pemerintahan yang baru dibawah kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan Megawati Soekarnoputeri sebagai WakilPresiden melaluiSidangUmumMPRTahun 1999.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kemudian membentuk Kabinet Persatuan Nasional yang menempatkan MENPAN sebagai salah satu kementerian di dalamnya. Kedudukan MENPAN dijabat oleh Freddy Numberi yang mengemban tugas pengabdian hanya selama 10 bulan sejak tanggal 29 Oktober 1999 sampai dengan 29 Agustus 2000. Tongkat estafet kepemimpinan MENPAN selanjutnya beralih kepada Prof. DR. M. Ryaas Rasyid yang akhirnya mengundurkan diri setelah menjabat selama 5 bulan. Jabatan MENPAN kemudian dirangkap oleh dr. Marsilam Simanjuntak, S.H. yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Negara tanggal 7 Pebruari 2001. Barulah pada tanggal 12 Juni 2001, Drs. Anwar Suprijadi, M.Sc ditunjuk seeara definitif menjadi MENPAN berdasarkan KeppresNomor 177/MTahun 2001 pada tanggal 12 Juni 2001.

Namun dinamika sejarah negeri ini bergerak begitu eepat. Dua bulan setelah itu, Drs. Anwar Suprijadi, M.Sc juga harus berhenti  dari jabatannya  seiring  dengan diberhentikannya Gus Dur dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 2001. Gus Dur kemudian digantikan oleh Megawati Soekarnoputeri sebagai Presiden Rl ke-5. Jabatan MENPAN selanjutnya ditempati oleh Drs. H.M. FeisalTamin yang diangkat berdasarkan Keppres Nomor 228/M Tahun 2001 tanggal 9 Agustus 2001 tentang Pembentukan KabinetGotong Royong.

Baik pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan, Kabinet Persatuan Nasional maupun Kabinet Gotong Royong, Kementerian PAN berhasil meneguhkan posisi aparatur negara sebagai unsur perekat bangsa yang profesional, handal dan netral da'ri kepentingan politik. Di tengah-tengah dinamika politik yang begitu tinggi, kemandirian PNS tetap tak tergoyahkan sehingga roda pemerintahan tetap berjalan melaksanakan amanat konstitusi untuk melayani kepentingan negara dan masyarakat. Peran aktif dan posisi strategis PNS yang tetap netral, obyektif, mandiri dan profesional inilah yang menjadi salah satu indikator keberhasilan bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan umum secara langsung, jujur, adil dan demokratis pada tahun 2004. Pesta demokrasi yang panjang dan menyerap perhatian, keteguhan dan kemandirian bangsa ini, akhirnya membuahkan hasil dengan terpilihnya anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pada periode ini pulalah, semangat untuk menggulirkan Reformasi Birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) mulai digerakkan dengan langkah-langkah yang sistematis, cermat, terpadu dan terkoordinasi.

Tanggal 20 Oktober 2004 merupakan tonggak bersejarah dalam perjalanan kehidupan kenegaraan di negeri kita. DR. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H.M. Yusuf Kalla pada hari itu mengucapkan sumpah dan janji di hadapan MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia untuk periode lima tahun ke depan (2004-2009). Sehari setelah itu, pada tanggal 21 Oktober 2004, Presiden terpilih melantik anggota kabinetnya yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004. Salah seorang putera terbaik bangsa yang diberikan amanat untuk mengemban tugas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dalam kabinet ini adalah Drs. Taufiq Effendi, MBA. Pada periode 1999-2004, kebijakan dan program Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara semakin dirasakan manfaatnya oleh segenap lapisan masyarakat, ditandai dengan disusunnya Grand Design Reformasi Birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai terobosan strategis seperti berkembangnya Sistem Pelayanan Terpadu (One Stop Service) pada hampir seluruh Kabupaten/Kota di tanah air, penerapan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dsb, upaya-upaya pereepatan pemberatasan korupsi melalui Inpres 5/2004, disusunnya berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan formal implementasi Birokrasi.seperti : Undang-Undang Kementerian Negara (UU No.39/2008), Undang-Undang Pelayanan Publik (UU No.25/2009), dan penyiapan 7 RUU lainnya, implementasi Sistem AKIP yang lebih komprehensif, serta penyempurnaan sistem manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja dan mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, produktivitas dan profesionalisme PNS.

Menjelang berakhirnya periode Kabinet Indonesia Bersatu I tepatnya pada tanggal 28 September 2009, Drs.Taufiq Effendi.MBA mengundurkan dari dari jabatannya sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009. Presiden SBY menunjuk Widodo AS yang saat itu menjabat sebagai Menko Bidang Polhukam sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ad interim sampai dengan berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu I.

Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2009 pukul 22.00 WIB, Presiden Rl terpilih DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden terpilih Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2009 pukul 22.00 WIB, Presiden Rl terpilih DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden terpilih Prof.DR.Boediono mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Merdeka, kemudian melantiknya pada tanggal 23 Oktober 2009. Dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II masa bakti 2009-2014, Kementerian Negara PAN berganti nama menjadi : Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dimaksudkan oleh Presiden sebagai penguatan peran dan tanggungjawab untuk lebih mengoptimalisasikan implementasi Reformasi Birokrasi sebagai salah satu agenda strategis kenegaraan. Tugas yang mulia namun penuh tantangan tersebut, diberikan kepada salah seorang putera bangsa kelahiran Solo 5 Januari 1943 : Evert Erenst Mangindaan, S.IP, mantan Ketua Komisi II DPR-RI Periode 2004-2009 yang pernah pula mengemban tugas sebagai Pangdam Vll/Trikora dan GubernurSulawesi Utara.

Pada Kabinet Indonesia Bersatu II terjadi reshufel Kabinet dan posisi Menteri PAN-RB yang dijabat oleh Evert Erenst Mangindaan, S.IP di gantikan dan ditujuk Ir. H. Azwar Abubakar, MM yang merupakan MENPAN RB yang ke - 17. Ketika menerima tongkat estafet dari pendahulunya E.E. Mangindaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, ibarat membangun sebuah rumah yang fondasinya sudah ada, dia tinggal membangun di atasnya. Karena itu fondasinya tidak akan diubah, tetapi pembangunannya akan dipercepat dengan beberapa perubahan yang dianggap perlu.

Apa yang dikatakan itu temyata dibuktikan, dan hanya dalam hitungan hari, mantan Pit. Gubernur Aceh ini melakukan sejumlah gebrakan. Pelatihan 4.125 analis jabatan merupakan jawaban atas lambatnya penghitungan jumlah dan kebutuhan pegawai, yang merupakan amanah dari kebijakan moratorium CPNS. Meski belum dianggarkan dalam DIPA, karena pergantian Menteri kebetulan terjadi di bulan Oktober 2011, toh Azwar Abubakar bersama Wakil Menteri PAN - RB Eko Prasojo tetap yakin bahwa ada atau tidak ada dana, reformasi birokrasi harus jalan sebagai sebuah konsensus.

Satu hal yang perlu dicatat juga dengan lugas, langkah pasti dan meyakinkan, Azwar Abubakar melakukan promosi jabatan secara terbuka, yang memberikan kesempatan kepada semua pihak yang memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi. Hal itu mulai diwujudkan untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II dan eselon I di bawah Kementerian PAN - RB , yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Deputi kepala ANRI, serta Staf Ahli Menteri PAN - RB . Ke depan, kebijakan ini, akan terus dilakukan dan mendo-rong dikembangkan ke instansi-instansi lain.

Terkait dengan merebaknya isu rekening gendut PNS, arsitek lulusan ITB ini mengapresiasi kerja PPATK, dan ke depan mewajibkan semua PNS melaporkan harta kekayaannya. Kantong PNS mestinya dari plastik yang bening, sehingga dapat diketahui duit yang berwama merah, biru, hitam dan Iain-Iain. Selain itu, banyak hal yang telah, sedang dan akan dilakukannya selama hampir enam bulan memimpin Kementerian PAN - RB , yang terkadang dirasa tidak lazim di lingkungan birokrasi. Hal itu tak jarang menimbulkan 'demam', yang sebenarnya memang harus terjadi dalam suatu perubahan. Bahkan Wamen Eko Prasojo mengatakan, kalau tidak terjadi 'demam', maka pelaksanaan reformasi birokrasi itu patut dipertanyakan. Ketika demam, maka bukan obat sakit kepala yang menjadi obatnya.

Guna mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, kebijakan dan rencana aksinya dikemas menjadi satu paket yaitu : Sembilan Program Percepatan Birokrasi, yang merupakan ekstraksi atau penyederhanaan dari grand design reformasi birokrasi.

Lokasi: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Indonesia
Peta: