Profil Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Gambar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Profil Perusahaan / Lembaga - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN / Bappenas)
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan

"...usaha-usaha merencana dan menjalankan pembangunan nasional sudah kita mulai sejak permulaan negara kita ini merdeka, yaitu sejak zaman Panitia Pemikir Siasat Ekonomi dahulu pada tahun 1947..." - Prof. Bintoro Tjokroamidjojo dalam Kata Pengantar buku Perencanaan Pembangunan -

SEJARAH SINGKAT BAPPENAS

Sejarah Bappenas dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan NKRI pada Agustus 1945. Menyusul proklamasi, Indonesia tidak serta-merta diakui kedaulatannya oleh dunia. Diperlukan berbagai perjuangan baik secara fisik maupun diplomasi untuk sampai kepada berdirinya Kabinet Republik Indonesia Serikat pada 23 Desember 1949 menyusul kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Pada rentang waktu itu, diperlukan berbagai persiapan dalam menghadapi perundingan dengan Belanda serta adanya kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan negara. Adalah Menteri Kemakmuran AK Gani yang pada Kabinet Sjahrir III membentuk Badan Perancang Ekonomi yang bertugas merumuskan rencana pembangunan yang dikhususkan pada pembangunan ekonomi jangka dua sampai tiga tahun. Kemudian pada 12 April 1947, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE). Panitia inilah yang menghasilkan dokumen perencanaan pertama dalam sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia, yaitu dokumen “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.”

Kelembagaan badan perencanaan nasional kemudian mengalami perubahan seiring dengan dinamika nasional Indonesia. Akibat terbaginya fokus antara pelaksanaan tugas dan menghadapi Belanda melalui peperangan dan diplomasi, PPSE menjadi tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya. Eksistensi pemikiran PPSE kemudian dilanjutkan oleh tiga kelembagaan yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, serta Dewan Perancang Nasional (Depernas).

Sidang Umum II pada tanggal 24 Desember 1963 kemudian menjadi tonggak Bappenas. Presiden Soekarno, yang ditugasi MPRS untuk menata kembali lembaga perencanaan pembangunan, melalui Ketetapan No. 12/1963 mengintegrasikan Depernas dan Badan Kerja Depernas ke dalam Kabinet Kerja, sekaligus membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kemudian pada era Orde Baru dibentuklah Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan pada 1980 dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi dan di setiap Kabupaten/Kota. Bappeda bertugas memadukan perencanaan nasional dan daerah mengikuti kebijakan mengenai otonomi daerah. Pada era ini pula disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I dan II, masing-masing mencakup waktu 25 tahun dan diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I-X (1969–2019) yang sayangnya harus terhenti menjelang akhir Repelita VI. Krisis ekonomi, sosial, politik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berujung bubarnya Kabinet Pembangunan VII dan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.

Di masa reformasi, Bappenas sempat dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Baru pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, posisi Bappenas kembali menjadi setingkat kementerian. Bappenas kemudian bertugas untuk menjabarkan GBHN ke dalam rencana pembangunan lima tahunan dan tahunan, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaannya. Tugas ini diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan penugasan Bappenas dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 secara teknokratis dan partisipatif.

BAPPENAS SAAT INI (2014 – sekarang )

Posisi Bappenas di pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan posisi Bappenas pada masa pemerintahan lalu. Jika dahulu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini Bappenas berada langsung di bawah presiden.

Sebelumnya, perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan mengalami inefisiensi akibat tidak terpadunya pelaksanaan dua fungsi manajemen ini. Bappenas memiliki wewenang merumuskan kebijakan nasional dan perencanaan pembangunan, namun tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan mengawal penganggaran, yang saat itu dipegang oleh Kementerian Keuangan.

Dengan reposisi Bappenas ini menjadi setara dengan Kementerian Sekretaris Negara, Bappenas diharapkan dapat menjadi fasilitator efektif rencana pembangunan bagi semua kementerian, lembaga, dan entitas pemerintahan. Fungsi Bappenas sendiri adalah sebagai pengarah dan menyiapkan panduan untuk semua lembaga dan kementerian dalam melaksanakan tugasnya sehingga perencanaan pembangunan dapat lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sektor.

Visi, Misi, Tujuan dan Renstra

VISI

Sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024, Visi Pembangunan Nasional yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2020-2024 adalah:

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”

Untuk mewujudkan visi tersebut telah ditetapkan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan yaitu:

  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
  4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
  5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
  6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; dan
  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil 2020-2024, Kementerian PPN/Bappenas perlu menghasilkan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, serta mengawal penyelenggaraan pembangunan nasional berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional, Kementerian PPN/Bappenas menjadi instansi yang berperan dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional yang selalu dituntut untuk menghasilkan rencana pembangunan nasional yang berkualitas.

Kualitas rencana pembangunan nasional tercermin dari kualitas kebijakan perencanaan pembangunan yang dihasilkan, dan kualitas hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional, serta upaya strategis-taktis dalam bentuk inovasi kebijakan pembangunan untuk dapat mengoptimalkan hasil pembangunan, percepatan, maupun untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang dihadapi.

Kualitas rencana pembangunan nasional dicerminkan dalam bentuk integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, antarruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah, serta adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

Peningkatan kualitas tersebut, harus didukung oleh penguatan kapasitas kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas. Oleh karena itu, mewujudkan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka Visi Kementerian PPN/Bappenas 2020-2024 adalah:

“Perencanaan Pembangunan Nasional yang berkualitas dan kredibel untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Sejalan dengan itu, pengertian kata berkualitas, sinergis dan kredibel terkait dengan pernyataan visi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Berkualitas :

  1. perencanaan yang dihasilkan menjadi acuan/pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan melaksanakan program dan kegiatannya masingmasing;
  2. produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antar sektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah; dan
  3. kelembagaan menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance.

Kredibel : perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan.

MISI
Misi Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:

Misi-1 : Menyelenggarakan perencanaan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Misi-2 : Menguatkan kapasitas kelembagaan perencana pembangunan yang efektif dan efisien.

Tujuan

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, Kementerian PPN/Bappenas menetapkan 3 (tiga) tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan, sebagai berikut:

Misi-1
Tujuan-1 : Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil dan mempercepat kemajuan Indonesia.
Tujuan-2 : Mewujudkan daya tanggap dan inovasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Misi-2
Tujuan-3 : Mewujudkan tata kelola pelayanan perencanaan yang berkualitas, akuntabel, efektif dan efisien.

Lokasi: Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta 10310
Peta: