Profil Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Profil Perusahaan / Lembaga: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:
Sumber daya alam Indonesia yang kaya dipengaruhi oleh faktor keadaan alam Indonesia yang beriklim tropis dan letak geografis di antara dua benua, Asia dan Australia serta dua samudra, Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Sehingga sektor pertanian di Indonesia menjadi sektor penting bagi perekonomian bangsa. Oleh karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan berbagai produk dari usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.
Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015, Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian;
- Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
Visi Kementerian Pertanian
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 - 2024 adalah "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 - 2024, yakni:
Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong
Misi Kementerian Pertanian
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah
- Mewujudkan ketahanan pangan
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian