Profil Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Gambar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Profil Perusahaan / Lembaga: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  3. menetapkan peserta pemilu,
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
  5. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
  8. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
  11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
  12. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VISI
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL

MISI

  1. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
  2. meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu;
  3. menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;
  5. meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat; dan
  6. mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Lokasi: Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia
Peta: