Profil PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha (BPR Ceper)
Profil Perusahaan / Lembaga - PT. Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha (BPR Ceper)
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan
Mitra Usaha Sejahtera Bersama! PT BPR CEPER dahulu bernama Koperasi BPR CEPER didirikan di Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ceper didirikan di Ceper berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi no: 108/KWK/ II/5.1/1/1990 tertanggal 24 Januari 1990. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ceper di tetapkan sebagai koperasi primer pada tanggal 23 Januari 1990 yang memungkinkan membuka wilyah kerja diluar wilayah kerja sekarang.
Koperasi BPR Ceper melakukan perubahan bentuk badan hukum dari koperasi Bank Pengkreditan Rakyat Ceper menjadi PT Bank Pengkreditan Rakyat CEPER berdasarkan akta pendirian Perseroan terbatas PT Bank Pengkreditan Rakyat CEPER Nomor 9 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris H. Mochamad Sofi Ariotedjo, SH dan sudah dilakukan pengesahan pendirian badan hukum PT BPR CEPER oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkedudukan di Kabupaten Klaten dengan nomor AHU-30386.40.10.2014 tanggal 20 Oktober 2014.
Perubahan tersebut diatas telah memperoleh surat persetujuan dari OJK No : S-232/KO.42/2015 tertanggal 09 Juni 2015. Pengalihan Ijin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum Dari Koperasi BPR Ceper menjadi PT Bank Pengkreditan Rakyat CEPER berdasarkan Keputusan Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/KR.4/2015 tanggal 4 Juni 2015. PT BPR CEPER sudah mulai beroperasi sejak tanggal 28 Agustus 2014 berdasarkan akta pendiriannya.
Berdasarkan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Surat keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 05 Juli 2024 No Kep-56/KO.1301/2024 tentang Perubahan Nama PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CEPER menjadi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CEPER PERMATA ARTHA
- Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CEPER tanggal 27 Mei 2024
- Akta nomor 09 Tanggal 13 Juni 2024 tentang perubahan Anggaram Dasar PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CEPER PERMATA ARTHA disingkat PT BPR CEPER
- Persertujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Juni 2024 No. AHU-0035307.AH.01.02.Tahun 2024 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CEPER PERMATA ARTHA
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CEPER atau disebut juga PT. BPR CEPER berubah nama menjadi PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CEPER PERMATA ARTHA atau disebut juga PT. BPR CEPER.
VISI
Menjadikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) CEPER PERMATA ARTHA menjadi bank yang sehat, berkualitas dan terkemuka di Jawa Tengah
MISI
- Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat secara professional.
- Menjadi mitra usaha mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menjalankan usaha yang berkesinambungan dengan manajemen resiko (Risk Management) dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking).
- Membina jaringan kerjasama yang saling menguntungkan.