Profil PT Bank Royal Indonesia
ROYAL BANK adalah Bank Swasta Nasional, yang telah beroperasi sejak tahun 1990. PT. Bank Royal Indonesia (“Bank”) sebelumnya bernama PT. Bank Rakjat Parahyangan berkedudukan di Bandung, Ciparay, didirikan dengan akta notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, SH., No.35 tanggal 25 Oktober 1965. Sesuai perubahan Anggaran Dasar No. 19 tanggal 21 Agustus 1982 yang dibuat oleh Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, SH., nama Bank diubah menjadi PT. Bank Pasar Rakyat Parahyangan. Akta pendirian Bank telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-1092-HT.01.01.TH.82 tanggal 3 September 1982.
Berdasarkan akta Notaris No. 68 tanggal 8 Januari 1990, status PT. Bank Pasar Rakyat Parahyangan ditingkatkan menjadi Bank umum dan namanya diganti menjadi PT. Bank Royal Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.C2-1007.HT.01.04.TH.90 tanggal 26 Pebruari 1990, dan dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. 1090/KMK.013/090 tanggal 12 September 1990 serta telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 September 1990 No.71 Tambahan No 3206/1990. Berdasarkan akta Notaris F.X. Budi Santoso Isbandi, SH., No.38 tanggal 15 Oktober 2003, PT Bank Royal Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
PT. Bank Royal Indonesia telah mendapatkan izin usaha sebagai pedagang valuta asing dari Bank Indonesia (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan surat No.30/182/UOPM tanggal 13 November 1997 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia No.5/7KEP.Dir.PIP/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta No. 181 tanggal 31 Juli 2018 akta notaris Sakti Lo, SH. Perubahan tersebut diterima dan dicatat dalam database Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0228590 Tahun 2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang “Perubahan Peningkatan modal ditempatkan/disetor”.
Kegiatan utama PT. Bank Royal Indonesia adalah menjalankan usaha di bidang perbankan, berkantor pusat di Jakarta Pusat, Jalan Suryopranoto, No.52. PT. Bank Royal Indonesia mempunyai 1 (satu) Kantor Cabang Utama di Surabaya dan 6 (enam) Kantor Cabang Pembantu yaitu di Lautze, Mangga Dua, Hayam Wuruk, Kelapa Gading, Tangerang, dan Tanah Abang.
Pasca dicaplok PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada April 2019, nama Bank Royal Indonesia diganti menjadi Bank Digital BCA usai diakuisisi bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum ini.