Profil PT Food Station Tjipinang Jaya
Profil Perusahaan / Lembaga: PT. Food Station Tjipinang Jaya
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:
Sebagai Badan Usaha milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya bergerak dalam bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan (beras). Menjalankan fungsinya menjaga ketahanan pangan di wilayah DKI Jakarta dan menjadi pusat informasi bahan pangan di Asia Tenggara. Food Station menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi. Dengan pengalaman lebih dari 49 tahun, PT Food Station Tjipinang Jaya berkomitmen untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir. Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen PT. Food Station Tjipinang, agar dapat berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan pendapatan asli daerah serta peningkatan pendapatan bagi Petani.
Sejarah Singkat
Pasar Induk Beras Cipinang diawali dari gagasan untuk melakukan perbaikan dalam sistem pengadaan dan penyaluran beras serta pengendalian harga (buffer stock). PT. Food Station Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai pengelola tunggal Pasar Induk Beras Cipinang.
Tahun 1972
Melalui Akte Notaris No.46 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.39, pada tanggal 28 April 1972 secara resmi didirikan PT. Food Station Tjipinang Jaya.
Tahun 1974
SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.D.V-a.18/1/8/1974 tanggal 7 Maret 1974 tentang Pendirian Pasar Induk Beras Cipinang sebagai pusat perdagangan beras, gula, terigu, dan palawija atau jenis kacang-kacangan (termasuk kopi) beserta ketentuan kepengurusannya. SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.D.V-b.8/1/7/1974 tanggal 14 Maret 1974 tentang penunjukan Perusahaan Angkutan untuk melaksanakan angkutan beras, gula dan palawija dari pasar Induk Beras Cipinang Jakarta ke pasar-pasar dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tahun 1989
SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1539 tanggal 10 November 1989 tentang penyempurnaan ketentuan pengelolaan angkutan di Pasar Induk Sayur Mayur Kramat Jati dan Pasar Induk Cipinang.
Tahun 2014
PT. Food Staton Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara resmi pada akhir bulan April 2014 melalui KeputusanDPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 tahun 2014.
Visi
“Menjadi Pilar Ketahanan Pangan dan Produsen Pangan Pilihan Utama Pelanggan.”
Misi
- Sebagai pilar ketahanan pangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
- Sebagai pusat informasi perberasan nasional dan pengelola Pasar Induk Beras Cipinang
- Sebagai pemain kunci dalam rantai pasok pangan nasional
- Sebagai Produsen berbagai produk pangan pilihan utama pelanggan