Profil PT Indonesia Lestari Group
Profil Perusahaan / Lembaga - PT Indonesia Lestari Group
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan
PT. Indonesia Lestari Group adalah perusahaan yang bergerak dibidang Transporter Limbah Medis B3 yang didirikan seseorang yang berpengalaman di bidang distribusi obat-obatan (farmasi) yaitu Bapak Budi Nuari Perdana S.E, mengingat dampak Covid-19 yang sangat menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam menangani penyebaran Covid-19, melihat situasi yang sangat meprihatinkan dan keterbatasan jumlah dan kapasitas pengelola limbah medis yang terbatas. Oleh karena itu PT. Indonesia Lestari Group ingin memberikan pelayanan jasa dibidang transporter limbah medis B3 dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PT. Indonesia Lestari Group senantiasa berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana yang dicita-citakan bersama, agar kehidupan manusia di muka bumi ini tetap terjaga dari permasalahan lingkungan sehingga cita-cita bersama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan pun dapat terwujud secara berkesinambungan. Dengan berbekal semangat untuk terus membangun dan melestarikan lingkungan.
VISI :
- Menyediakan lingkungan yang lebih baik untuk masa depan dan menjadi perusahaan penyedia layanan pengelolaan limbah B3 yang bermanfaat bagi kelangsungan lingkungan hidup.
- Menjadi perusahaan transporter Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang professional dan mampu memberikan nilai terbaik bagi para pemangku kepentingan, serta berkomitmen kuat dalam membantu menjaga lingkungan hidup
MISI :
- Membantu semua klien perusahaan dalam penanganan limbah dengan baik, benar dan ekonomis.
- Membantu pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
- Membangun kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
- Selalu membina dan menjaga hubungan baik dengan Lembaga Sosial Masyarakat, Pemerintah, Masyarakat, dan dengan perusahaan sejenis
- Meningkatkan pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku