Profil PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII)
Profil Perusahaan / Lembaga - PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII)
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan
PT Perkebunan Nusantara XII yang disebut PTPN XII adalah Perseroan Terbatas dengan komposisi kepemilikan sahamnya meliputi Negara 10% dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 90%.
PTPN XII didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan PT Perkebunan Nusantara XXIII (Persero), PT Perkebunan Nusantara XXVI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara XXIX (Persero) yang dituangkan dalam Akta Pendirian No. 45 tanggal 11 Maret 1996, dibuat di hadapan Harun Kamil, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Keputusan Nomor C2.8340 HT.01.01.Th 96 tanggal 8 Agustus 1996.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 30 tanggal 16 Agustus 2008 jo. Akta Nomor 4 tanggal 4 Maret 2009 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-42776.AH.01.Tahun 2009 tanggal 1 September 2009.
Selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 32 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai surat Nomor AHU-08635.40.21.2014 tanggal 19 November 2014.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI. no. 72 Tahun 2014 dibentuk Holding Perkebunan dengan PTPN III (Persero) menjadi induk Perusahaan.
Maksud dan Tujuan Perusahaan
Melakukan usaha di bidang agribisnis dan agri-industri serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance.
Lingkup Bidang Usaha
Guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan, perseroan menjalankan kegiatan usaha antara lain:
a. Pengusahaan budidaya tanaman, meliputi:
- Pembukaan dan pengolahan lahan
- Pembibitan
- Penanaman
- Pemeliharaan tanaman di 81.278,4740 ha lahan HGU
- Kegiatan-kegiatan berkaitan dengan usaha budidaya tanaman tersebut
b. Produksi, meliputi:
- Pemungutan hasil tanaman dari kebun sendiri
- Pengolahan hasil tanaman menjadi barang jadi atau setengah jadi
c. Perdagangan, meliputi:
- Penyelenggaraan kegiatan pemasaran berbagai macam hasil produksi
- Melakukan kegiatan perdagangan barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan
d. Pengembangan usaha bidang perkebunan, meliputi:
- Usaha tanaman perkebunan
- Usaha aneka kayu
- Agribisnis
- Wisata agro
- Industri hilir lainnya
e. Optimalisasi sumber daya
f. Sumber daya yang bisa dioptimalisasi, antara lain:
– Perdagangan
- Outlet shop / trading house, pusat perbelanjaan / mall dan perkantoran.
- Real estate
- Pengembangan kawasan industri, kompleks agro industri dan pergudangan.
- Pariwisata
- Perhotelan, resort, fasilitas olahraga dan rekreasi serta rest area.
- Jasa profesional dll
- Rumah sakit, pendidikan dan penelitian, prasarana telekomunikasi dan sumber daya energi, jasa penyewaan, jasa konsultasi bidang perkebunan dan jasa pembangunan kebun
VISI
“Menjadi Perusahaan Agribisnis yang berdaya saing tinggi dan mampu tumbuh-kembang berkelanjutan”
MISI
- Melaksanakan reformasi bisnis, strategi, struktur, dan budaya perusahaan untuk mewujudkan profesionalisme berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance.
- Meningkatkan nilai dan daya saing perusahaan (competitive advantage) melalui inovasi serta peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam penyediaan produk berkualitas dengan harga kompetitif dan pelayanan bermutu tinggi.
- Menghasilkan laba yang dapat membawa perusahaan tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan nilai bagi shareholders dan stakeholders lainnya.
- Mengembangkan usaha agribisnis dengan tata kelola yang baik serta peduli pada kelestarian alam dan tanggung jawab sosial pada lingkungan usaha (community development).