Profil RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar
Profil Perusahaan / Lembaga: RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
Deskripsi Perusahaan / Kelembagaan:
Pada tahun 1947 didirikan Rumah Sakit dengan meminjam 2 (dua) bangsal Rumah Sakit Jiwa yang telah berdiri sejak tahun 1942 sebagai bangsal bedah dan penyakit dalam yang merupakan cikal bakal berdirinya Rumah sakit Umum (RSU) Dadi.
Pada tahun 1957 RSU Dadi yang berlokasi di jalan Lanto Dg. Pasewang No. 43 Makassar sebagai Rumah Sakit Pemda Tingkat I Sulawesi Selatan dan pada tahun 1993 menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi B. Pengembangan RSU dipindahkan ke Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Makassar, berdekatan dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Pada tahun 1994 RSU Dadi berubah menjadi Rumah Sakit vertikal milik Departemen Kesehatan dengan nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 540/SK/VI/1994 sebagai Rumah Sakit kelas A dan sebagai Rumah Sakit Pendidikan serta sebagai Rumah Sakit Rujukan tertinggi di Kawasan Timur Indonesia.
Pada tanggal 10 Desember 1995 RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo ditetapkan menjadi Rumah Sakit unit Swadana dan pada tahun 1998 dikeluarkan Undang-undang No. 30 tahun 1997 berubah menjadi Unit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan terbitnya peraturan Pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2005. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1243/MenKes/SK/VII/2005 tanggal 11 agustus 2005 tentang penetapan 13 Eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT DEPKES dengan penerapan pola PPK-BLU, dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1677/MenKes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, maka sejak tahun januari tahun 2006 kelembagaan RSWS berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Depkes dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tahun 2014 RSWS memperoleh dua Akreditasi penting, yakni Akreditasi KARS Paripurna dan Akreditasi JCI. Pada tanggal 17 Oktober 2014 Kemenkes RI mengeluarkan Surat Keputusan no. HK.02.02/Menkes/390/2014 tentang penetapan status RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo menjadi rumah sakit rujukan Nasional.
Pada tanggal 10 Desember 1995 RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo ditetapkan menjadi rumah sakit unit swadana dan pada tahun 1998 dikeluarkan Undang - Undang No. 30 Tahun 1997 berubah menjadi unit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). Dengan terbitnya peraturan pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN ).